Tugas dan Tanggung jawab Guru bidang studi
- Mentaati tatatertib guru dan peraturan pemerintah
- Memahami GBPP bidang studi yang diajarkan
- Menyusun program tahunan, program semester,
pemetaan standar isi, silabus, KKM, RPP, dan analisis hasil ulangan harian
- Mempelajari, menguasai, dan melaksanakan KBM
sesuai dengan kurikulum
- Melaksanakan PBM sesuai dengan jadual yang telah
ditetapkan
- Merencanakan dan melaksanakan evaluasi hasil
belajar (sub sumatif, sumatif) sesuai dengan program semester
- Merencanakan dan
melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
- Bertanggungjawab
atas pencapaian target kurikulum bidang studi masing – masing
- Mencatat hasil
belajar siswa ke dalam buku evaluasi dan memberikan laboran kepada wali
kelas pada akhr semester
- Membantu siswa yang
mengalami kesulitan dalam PBM
- Menyelesaikan
sendiri masalah dalam hubungannya dengan bidang studi yang diajarkan
- Menyampaikan kepada
guru BK, masalah yang bersifat khusus
- Mencatat kehadiran
siswa pada waktu melaksanakan PBM
- Mencatat dan
menandatangani buku jurnal kelas
- Memberikan tugas
belajar yang bersifat mengikat (tugas, latihan soal, dll.) apa bila
terpaksa tidak hadir melaksanakan PBM.
- Ikut
bertanggungjawab dalam pelaksanaan program 8K
- Memegang teguh kode
etik guru
- Membina budi pekerti
anak didik
- Turut kegiatan yang
diorginisir sekolah, baik kurikuler maupun kegiatan penunjang pendidikan
- Bekerjasama dengan
sesama guru dan kepala sekolah serta pegawai dalam mengelola sekolah
- Menyusun laporan
pelaksanaan pelajaran tiap akhir semester
Tidak ada komentar:
Posting Komentar